BERITA

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Ini Pertimbangannya

0
×

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Ini Pertimbangannya

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pernikahan beda agama

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan beda agama.

Permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 itu diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dan terdaftar dengan Nomor Perkara 212/PUU-XXIII/2025.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin, yang dipantau secara daring.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.

Mahkamah menegaskan bahwa pendiriannya terkait keabsahan perkawinan telah konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, serta ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Menurut Mahkamah, meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan tersebut pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni menyangkut konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang telah dinyatakan konstitusional.

Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku mutatis mutandis dalam perkara a quo. Hingga saat ini, Mahkamah juga menilai belum terdapat alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.

Terkait dalil Pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang dinilai mempertegas inkonsistensi penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, Mahkamah menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah menilai substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 bukan merupakan kewenangan MK untuk menilainya. “Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan.

Dalam perkara tersebut, terdapat satu dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Permohonan ini diajukan Anugrah karena menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir terkait pencatatan perkawinan beda agama, yang berdampak pada ketidakpastian hukum.

Anugrah, yang beragama Islam, mengaku telah menjalin hubungan dengan perempuan beragama Kristen selama dua tahun terakhir dan berkomitmen untuk menikah dengan tetap saling menghormati keyakinan masing-masing.

Namun, menurutnya, rencana pernikahan tersebut terhambat oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Ia menilai ketentuan tersebut dalam praktik dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda. Kerugian konstitusional itu, menurut Anugrah, semakin nyata setelah diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, yang pada pokoknya melarang pengadilan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.

Atas dasar itu, melalui permohonan ini, Anugrah meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak dijadikan dasar hukum untuk menolak pencatatan perkawinan beda agama, namun permohonan tersebut ditolak Mahkamah. (rdr/ant)