BERITA

Menkeu Buka Opsi Pemanfaatan Dana Sitaan Korupsi Rp6,62 T untuk Pembangunan

1
×

Menkeu Buka Opsi Pemanfaatan Dana Sitaan Korupsi Rp6,62 T untuk Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto (kiri) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kiri) menyerahkan secara simbolis uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kanan) di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana sebesar Rp6,62 triliun hasil penyitaan lahan dan penanganan tindak pidana korupsi yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, masih akan dirancang pemanfaatannya oleh pemerintah.

Usai menyaksikan penyerahan dana tersebut di Kejagung, Jakarta, Menkeu Purbaya mengatakan dana itu telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun belum ditentukan alokasi spesifiknya karena baru diterima.

Advertisement

“Sekarang uangnya baru masuk, nanti kita desain seperti apa. Yang jelas, ada bencana di sana. Tapi uangnya sudah cukup,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran penanganan bencana nasional tersendiri sebesar Rp60 triliun, sehingga tidak terdapat kendala dari sisi pembiayaan kebencanaan.

Baca Juga  Diduga Tiga Kali Lakukan Pelecehan Seksual, Pangeran Andrew Digugat ke Pengadilan

Ke depan, kata Purbaya, tambahan penerimaan negara tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan, dijadikan tabungan pemerintah, atau digunakan untuk menekan defisit anggaran.

“Artinya dipakai untuk mendorong pembangunan nanti. Ini belum didesain karena baru hari ini masuk,” ujarnya.

Menkeu menilai tambahan penerimaan tersebut memberikan ruang fiskal yang lebih kuat bagi pemerintah untuk menjaga defisit anggaran tetap di bawah ambang batas 3 persen sesuai ketentuan undang-undang.

“Ini bisa dipakai untuk mengurangi defisit atau disimpan sebagai tabungan untuk dibelanjakan tahun depan. Utamanya, ini sangat bagus untuk mengurangi defisit,” katanya.

Baca Juga  Tabrakkan Mobil ke Tentara Israel, Warga Palestina Ini Berakhir Nahas

Ia menambahkan, secara keseluruhan kondisi anggaran negara saat ini tetap aman dan terkelola dengan baik.

Sementara itu, Jaksa Agung melaporkan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif dengan total nilai Rp6,62 triliun.

Dana tersebut terdiri atas Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel, serta Rp4,28 triliun dari penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Perkara korupsi tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta perkara impor gula. (rdr/ant)