PADANG, RADARSUMBAR.COM – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana pemeliharaan sekolah di MTsN 10 Pesisir Selatan untuk tahun anggaran 2018–2024.
“Benar, kasusnya kini sudah berada di tahap penyidikan oleh Cabjari Pesisir Selatan di Balai Selasa,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, di Padang, Sabtu.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni kepala sekolah periode 2016–2024 berinisial B (60), bendahara sekolah S (56), dan rekanan proyek DE (60).
“Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan sejak Jumat (7/11),” katanya.
Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Selain itu, ancaman hukuman terhadap para tersangka juga di atas lima tahun penjara.
Rasyid menjelaskan, kasus ini berawal dari aksi damai ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan pada tahun 2024 yang memprotes ketidakterbukaan penggunaan dana BOS dan dana pemeliharaan sekolah.
“Cabjari Pesisir Selatan kemudian menindaklanjuti aksi tersebut dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi,” ujarnya.

















