SAWAHLUNTO

BNN Sawahlunto Perkuat Pencegahan dan Rehabilitasi Narkoba Berbasis Komunitas

0
×

BNN Sawahlunto Perkuat Pencegahan dan Rehabilitasi Narkoba Berbasis Komunitas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rehabilitasi narkoba.(SHUTTERSTOCK/Orawan Pattarawimonchai)

SAWAHLUNTO, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, terus memperkuat strategi mitigasi dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan berbasis komunitas, rehabilitasi medis dan sosial, serta penguatan jejaring layanan.

Advertisement

Kepala BNN Kota Sawahlunto, Didit Bagus Wicaksono, menyampaikan bahwa sejak 2020 hingga 2025, jumlah Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) di Sawahlunto mencapai 11 desa, dengan Desa Talago Gunung, Kecamatan Barangin, menjadi yang terbaru pada 2025.

“Desa Bersinar menjadi fondasi pencegahan berbasis masyarakat, di mana edukasi, deteksi dini, dan pendampingan dilakukan secara berkelanjutan agar lingkungan sosial lebih tangguh terhadap narkotika,” ujar Bagus, Rabu (24/12).

Baca Juga  Ombudsman Sidak Bukittinggi, 900 Lebih Ijazah Pelajar masih Tertahan di Sekolah

Selain memperkuat wilayah, BNN juga melatih 30 penggiat anti narkoba dari masyarakat, pelajar, pemerintah daerah, hingga sektor swasta, sebagai agen pencegahan di tingkat lokal.

Dalam aspek rehabilitasi, sebanyak 15 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan sepanjang 2025, terdiri dari tujuh orang sukarela dan delapan orang hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu. Dua orang menjalani rehabilitasi rawat inap di Loka Batam. Pascarehabilitasi juga telah dilakukan terhadap 15 orang, meski lima orang lainnya belum terjangkau karena kendala domisili dan mobilitas pekerjaan.

BNN Sawahlunto juga mencatat penerbitan 350 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sepanjang 2025, melampaui target awal 100 surat, dengan biaya PNBP sebesar Rp290.000. Layanan rehabilitasi dijalankan bekerja sama dengan RSUD Sawahlunto, RSI Silungkang, dan Puskesmas Kolok.

Baca Juga  Terlibat Tabrakan, Lars Vilks si Pembuat Kartun Hina Nabi Muhammad Tewas

Bagus menegaskan, seluruh layanan rehabilitasi dijalankan dengan prinsip perlindungan hak warga, termasuk kerahasiaan identitas, bebas biaya, dan jaminan tidak diproses hukum bagi pengguna yang sukarela mengikuti rehabilitasi. Penindakan hukum difokuskan pada pengedar dan jaringan peredaran gelap.

“Capaian ini mencerminkan penguatan sistem pencegahan dan rehabilitasi yang terintegrasi, sekaligus membutuhkan dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan agar upaya pemberantasan narkotika berjalan efektif,” ujarnya. (rdr/ant)