SAWAHLUNTO

Cegah Korupsi, Pemko Sawahlunto Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Aturan Hukum

1
×

Cegah Korupsi, Pemko Sawahlunto Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Aturan Hukum

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra. (Antarasumbar/Yudha Ahada)

SAWAHLUNTO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, memperkuat literasi hukum aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah pencegahan dini terhadap praktik korupsi. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi bersama Kejaksaan Negeri Sawahlunto.

Advertisement

Sosialisasi bertema kewenangan Kejaksaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan itu diikuti jajaran perangkat daerah serta pemerintah desa dan kelurahan. Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran hukum dan memperkuat integritas birokrasi hingga lini terdepan pelayanan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Eddy Samrah L. di Sawahlunto, Selasa, menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus diawali dengan pemahaman yang utuh mengenai batas kewenangan, hak, dan kewajiban ASN.

Baca Juga  Gelapkan Ratusan Tabung Gas 3 Kilogram, Supervisor Ini Diciduk Polres Sawahlunto

“Prinsip dasarnya, yang boleh diterima dan dinikmati ASN hanyalah hak yang sah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia mengingatkan ASN agar tidak tergoda mencari keuntungan di luar aturan, karena setiap penyimpangan, sekecil apa pun, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Sementara itu, Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menilai penguatan literasi hukum sebagai fondasi penting dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas, di tengah tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Waspadai Infeksi Saluran Kemih, Jangan Sepelekan Nyeri Saat Buang Air Kecil

Menurutnya, Pemko Sawahlunto berkomitmen menjadikan pemahaman hukum sebagai bagian dari budaya kerja ASN agar setiap kebijakan dan tindakan administratif benar-benar berorientasi pada pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

“Kerangka kerja Sawahlunto Maju menuntut ASN yang responsif, adaptif, dan berdampak nyata. Hal itu hanya dapat terwujud dengan integritas, kesadaran hukum, dan komitmen menjauhi praktik korupsi,” katanya. (rdr/ant)