JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menyiapkan regulasi untuk pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera, sebagai bagian dari percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.
“Beberapa hari setelah bencana, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait pemanfaatan kayu-kayu tersebut,” kata Prasetyo dalam sesi tanya jawab mengenai limbah kayu gelondongan di Sumatera.
Aturan ini dibuat agar pemanfaatan sumber daya alam berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan. Surat edaran mengatur mekanisme penggunaan kayu untuk kepentingan rehabilitasi, termasuk pembangunan hunian sementara maupun tetap bagi masyarakat terdampak.
Regulasi ini telah disosialisasikan ke seluruh pemerintah daerah agar pelaksanaannya selaras di lapangan. Pemanfaatan kayu oleh masyarakat diperbolehkan, tetapi harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
“Kalau masyarakat ingin memanfaatkan kayu, tentunya harus dikoordinasikan dengan pemerintah terkait di setiap jenjangnya,” tegas Prasetyo. (rdr/ant)






