BERITA

Pemerintah Berlakukan WFA bagi ASN pada 29–31 Desember 2025

1
×

Pemerintah Berlakukan WFA bagi ASN pada 29–31 Desember 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bekerja dari mana saja. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) selama 29–31 Desember 2025.

Kebijakan WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) merupakan sistem kerja fleksibel yang memungkinkan ASN mengatur waktu dan lokasi kerja tanpa mengurangi produktivitas.

“Kita ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memberikan arahan agar pekerjaan kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel. Kerja di kantor boleh, kerja dari mana saja juga boleh,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Untuk akhir tahun 2025, pemerintah telah menetapkan hari libur pada 25 Desember 2025 (Natal), 26 Desember 2025 (cuti bersama), serta 1 Januari 2026 (Tahun Baru). Sementara itu, tanggal di sela-sela hari libur tersebut diputuskan untuk menerapkan WFA bagi ASN.

Rini menegaskan, kebijakan WFA ini berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk pegawai negara di lingkungan Markas Besar TNI dan Polri.

“Namun demikian, kami tetap mengimbau instansi pemerintah untuk memperhatikan layanan publik esensial yang harus tetap berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar pelaksanaan WFA selama 29–31 Desember tetap memperhatikan kelangsungan pelayanan publik.

“Masyarakat masih dapat menyampaikan laporan terkait kinerja pemerintah melalui situs **www.lapor.go.id**,”

ujarnya. (rdr/ant)