BANDUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan YouTuber Adimas Firdaus, atau dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.
“Motivasi Resbob melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” ujar Rudi, Rabu. Menurutnya, tersangka menyadari kontennya berpotensi viral dan dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton serta keuntungan finansial.





















