HIBURAN

Konten Viral Berujung Penjara, YouTuber Resbob Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

0
×

Konten Viral Berujung Penjara, YouTuber Resbob Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini
Personel Kepolisian menghadirkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob (ketiga kanan) saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025). ANTARA FOTO/Dimsyah R/NA/foc.

BANDUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan YouTuber Adimas Firdaus, atau dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.

Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.

“Motivasi Resbob melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” ujar Rudi, Rabu. Menurutnya, tersangka menyadari kontennya berpotensi viral dan dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton serta keuntungan finansial.

Setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jabar, penyidik langsung melakukan gelar perkara sebelum menetapkannya secara resmi sebagai tersangka. Polda Jabar juga masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.

Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman enam hingga 10 tahun penjara. (rdr/ant)