JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan para gubernur dan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat pada 24 Desember 2025.
“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.
Yassierli optimistis para kepala daerah mampu menetapkan upah minimum dalam waktu sepekan, mengingat formula penetapannya masih sama dengan aturan sebelumnya.
Formula tersebut yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. Rentang ini meningkat dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya 0,1–0,3 poin.
“Jadi hanya Alfa-nya yang berbeda,” ujar Yassierli.
Untuk memastikan penetapan upah minimum berjalan tepat waktu, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendampingan kepada sejumlah provinsi yang membutuhkan dukungan teknis.





















