JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan para gubernur dan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat pada 24 Desember 2025.
“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.
Yassierli optimistis para kepala daerah mampu menetapkan upah minimum dalam waktu sepekan, mengingat formula penetapannya masih sama dengan aturan sebelumnya.
Formula tersebut yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. Rentang ini meningkat dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya 0,1–0,3 poin.
“Jadi hanya Alfa-nya yang berbeda,” ujar Yassierli.
Untuk memastikan penetapan upah minimum berjalan tepat waktu, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendampingan kepada sejumlah provinsi yang membutuhkan dukungan teknis.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi sosialisasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada para kepala daerah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh gubernur, bupati, wali kota, serta kepala dinas ketenagakerjaan se-Indonesia.
“Forum itu sangat penting bagi kami untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada para kepala daerah,” kata Yassierli.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum dengan peningkatan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin. Ketentuan ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang sebelumnya menetapkan rentang Alfa 0,1–0,3 poin.
Dalam PP terbaru tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan dalam PP ini menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak,” ujar Yassierli. (rdr/ant)






