JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik yang tersebar di 30 provinsi di Indonesia untuk mendukung kelancaran arus mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan program tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam sebagai bentuk pelayanan publik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh.
“Direktorat Jenderal Bimas Islam telah menetapkan sebanyak 6.919 Masjid Ramah Pemudik yang tersebar di 30 provinsi di seluruh Indonesia,” kata Wamenag saat Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Tangerang, Selasa.
Ia menjelaskan, Masjid Ramah Pemudik difungsikan sebagai rest area alternatif di jalur padat mudik, tempat singgah yang aman dan nyaman, pos layanan sosial, serta lokasi pemeriksaan kesehatan.
“Dengan demikian, pemudik dapat memperoleh informasi perjalanan sekaligus ruang istirahat fisik yang layak,” ujarnya.
Menurut Wamenag, pemanfaatan masjid sebagai tempat singgah diharapkan memberi berbagai manfaat, mulai dari tersedianya tempat istirahat yang bersih, aman, dan gratis, hingga memudahkan pemudik menjalankan ibadah di tengah perjalanan.
“Pemanfaatan masjid ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan di rest area resmi, meningkatkan pelayanan publik berbasis komunitas, serta menggerakkan solidaritas sosial,” katanya.
Sementara itu, Romo Muhammad Syafi’i juga menegaskan bahwa acara Natal Bersama yang akan diselenggarakan Kementerian Agama merupakan perayaan umat Kristen dan Katolik, bukan perayaan lintas agama.
“Terkait isu Natal Bersama, perlu kami tegaskan bahwa yang dimaksud adalah perayaan Natal bersama umat Kristen dan Katolik. Kegiatan ini tidak dimaksudkan sebagai perayaan lintas agama yang melibatkan seluruh pemeluk agama di lingkungan Kementerian Agama,” ujarnya.
Ia menyampaikan penegasan tersebut untuk merespons berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, penyelenggaraan Natal tetap sejalan dengan prinsip toleransi dan moderasi beragama yang menjadi kebijakan nasional, serta menghormati batas-batas ajaran dan tradisi masing-masing agama. (rdr/ant)






