BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kota Bukittinggi untuk memonitor kasus penahanan ijazah pelajar tingkat SLTA. Hasilnya, lebih dari 900 ijazah masih tertahan di beberapa sekolah.
“Kami menemukan 900 ijazah pelajar lulusan empat tahun terakhir di SMKN 1 Bukittinggi yang masih tertahan, sementara di SMA 1 ada 27 ijazah,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, Kamis (20/11).
Sidak dilakukan dengan mendatangi langsung sekolah serta memeriksa ruang dan lemari arsip tempat penyimpanan ijazah dan dokumen kelulusan siswa.
Adel mengatakan, banyaknya ijazah yang belum diambil diduga disebabkan kekhawatiran orang tua atau siswa terkait potensi pungutan saat mengambil dokumen tersebut.
“Karena itu kami minta sekolah membuat pengumuman yang menegaskan bahwa ijazah dapat diambil tanpa syarat dan tanpa pungutan. Ini penting untuk menghilangkan keraguan,” ujarnya.
Di SMKN 1 Bukittinggi, telah diterbitkan pengumuman pengambilan ijazah, namun tidak mencantumkan informasi bahwa prosesnya gratis. Sementara di SMA 1, dari 27 ijazah yang tertahan, hanya 13 yang diumumkan dapat diambil secara gratis.
“Penegasan dan keterbukaan harus diumumkan. Kami menemukan di beberapa daerah terjadi pungutan sehingga siswa yang tidak mampu takut mengambil ijazahnya. Ada juga sebagian siswa yang memang merasa tidak membutuhkan ijazah tersebut,” kata Adel.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan Komite Sekolah Nomor 16 Tahun 1975, penggalangan dana hanya bisa berupa sumbangan. Selain itu, Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 menegaskan ijazah adalah hak peserta didik dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya sekolah. Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.
Ombudsman akan menunggu koreksi dari pihak sekolah dan terus memantau tindak lanjutnya.
“Dinas Pendidikan bisa dikatakan bergerak lambat dalam menindaklanjuti saran yang diberikan. Pihak sekolah seharusnya menghubungi langsung wali murid yang ijazahnya tertahan, atau jika perlu mengantarkannya langsung,” ujarnya.
Wakil Humas SMAN 1 Bukittinggi, Angel, menyatakan pihaknya siap menjalankan rekomendasi Ombudsman.
“Kami akan kembali mengumumkan kepada siswa yang belum mengambil ijazah. Jika perlu, kami akan mengantarkan langsung ke rumah atau menghubungi orang tua siswa untuk mengambil ijazah tersebut,” katanya. (rdr/ant)





