JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa satu yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya diperbolehkan mengelola maksimal 10 dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam satu provinsi.
Penegasan itu disampaikan Dadan untuk menanggapi laporan yang menyebutkan adanya oknum yayasan yang mengelola puluhan SPPG dalam satu wilayah.
“BGN telah menetapkan satu yayasan hanya boleh mengelola 10 dapur untuk provinsi yang sama. Bila pindah provinsi, maksimal hanya lima. Itu sudah pasti, kecuali yayasan yang berafiliasi dengan institusi, itu sudah kita batasi,” kata Dadan di Jakarta, Senin (17/11) malam.
Ia menekankan bahwa pendaftaran mitra BGN hanya dilakukan melalui portal mitra.bgn.go.id. Proses seleksi dilakukan secara profesional berdasarkan kelengkapan dan kesanggupan masing-masing pendaftar.
“BGN tidak pernah tahu siapa yang mendaftar. Dasarnya profesionalisme, kelengkapan, dan kesanggupan. Yang paling penting, siapa pun yang membangun SPPG adalah pahlawan merah putih kita,” ujarnya.
Dadan menilai bahwa warga yang berinisiatif membangun dan menjaga kualitas SPPG berperan penting dalam mempercepat penyediaan sarana MBG untuk memenuhi hak makan bergizi bagi anak-anak Indonesia.
“Kalau hanya mengandalkan uang pemerintah, pembangunannya akan lambat. Saat ini sudah ada 15.267 SPPG, 100 persen dibangun melalui kemitraan. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,” katanya.
BGN juga telah meluncurkan kanal Sahabat Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127, layanan aduan Program MBG yang beroperasi 24 jam. Salah satu jenis laporan yang bisa disampaikan adalah dugaan penyalahgunaan SPPG oleh oknum tertentu.
Seluruh operator SAGI 127 merupakan pegawai BGN yang telah mendapatkan pelatihan khusus terkait konsep makan bergizi dan pedoman teknis program, sehingga dapat merespons isu masyarakat dengan cepat dan tepat.
“Mereka harus memahami isu terkini. Salah satu materi pelatihan mereka adalah seluruh wawancara yang sudah saya berikan, termasuk petunjuk teknis. Mereka juga harus memahami nomor telepon seluruh kepala SPPG di Indonesia, sehingga bila ada aduan daerah, langsung terhubung ke kepala SPPG,” ujar Dadan. (rdr/ant)






