JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tidak ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diperbolehkan memasak menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum pukul 12 malam.
Ketentuan itu akan menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG yang segera disahkan dalam waktu dekat.
“Kalau ada SPPG yang memasak jam 10 malam, itu salah,” ujar Nanik dalam gelar wicara bertajuk “Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG” di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis.





















