JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mabes Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggota yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Hasil ini diungkapkan usai sidang etik maraton yang digelar oleh Divisi Propam Polri selama lebih dari 12 jam hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa sidang terhadap tiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
“Hasil sidang memutuskan dua terduga pelanggar, yakni D dan Y, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).
Sidang ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan pelanggaran etik yang melibatkan tiga anggota Polri dalam kasus pemerasan terhadap pengunjung DWP.
Sementara itu, sidang etik untuk satu terduga pelanggar lainnya, berinisial M, masih berlangsung dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).
Trunoyudo mengatakan hasil lengkap dari seluruh proses sidang akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers setelah sidang etik terakhir selesai.

















