JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa satu yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya diperbolehkan mengelola maksimal 10 dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam satu provinsi.
Penegasan itu disampaikan Dadan untuk menanggapi laporan yang menyebutkan adanya oknum yayasan yang mengelola puluhan SPPG dalam satu wilayah.
“BGN telah menetapkan satu yayasan hanya boleh mengelola 10 dapur untuk provinsi yang sama. Bila pindah provinsi, maksimal hanya lima. Itu sudah pasti, kecuali yayasan yang berafiliasi dengan institusi, itu sudah kita batasi,” kata Dadan di Jakarta, Senin (17/11) malam.
Ia menekankan bahwa pendaftaran mitra BGN hanya dilakukan melalui portal mitra.bgn.go.id. Proses seleksi dilakukan secara profesional berdasarkan kelengkapan dan kesanggupan masing-masing pendaftar.
“BGN tidak pernah tahu siapa yang mendaftar. Dasarnya profesionalisme, kelengkapan, dan kesanggupan. Yang paling penting, siapa pun yang membangun SPPG adalah pahlawan merah putih kita,” ujarnya.

















