JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengubah sistem rujukan pelayanan kesehatan menjadi berbasis kompetensi fasilitas kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus menekan biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sistem rujukan berjenjang yang berlaku saat ini kerap menimbulkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien, terutama untuk kasus darurat yang membutuhkan tingkat keahlian tinggi.
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis.
Ia mencontohkan pasien serangan jantung yang membutuhkan penanganan cepat. Dalam sistem berjenjang, pasien harus melewati beberapa fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, hingga tipe B, sebelum mencapai rumah sakit tipe A yang sebenarnya memiliki kompetensi menangani kasus tersebut.

















