Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 16 Agustus 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Home / Berita / Usut Penyelewengan Donasi, Polisi Blokir 843 Rekening Bank Milik ACT

Usut Penyelewengan Donasi, Polisi Blokir 843 Rekening Bank Milik ACT

Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU.

Redaksi Redaksi
Selasa, 2/8/2022 | 16:32 WIB
act

Bareskrim memblokir ratusan rekening bank milik ACT termasuk rekening mantan presiden ACT Ahyudin. (net)

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com untuk update berita terbaru !

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bareskrim Polri kembali memblokir 843 rekening bank guna mengusut aliran dana donasi yang diselewengkan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan penyidik usai menelusuri data yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Juga

Terkait Format Tiga Wilayah di Liga 2, Ini Kata CEO Semen Padang FC

Viral! Wanita Dipalak di Pantai Padang, Pelaku Minta Rp10 Ribu

Nurul mengatakan, dari 843 rekening bank tersebut beberapa di antaranya merupakan milik tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari. Selain itu, terdapat pula rekening milik yayasan ACT dan afiliasinya.

“Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/8/2022).

Selain pemblokiran, kata dia, penyidik juga akan melakukan klarifikasi terkait kepemilikan 777 rekening ACT kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Hal itu dilakukan guna mengetahui mana rekening yang terdaftar dan tidak terdaftar.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos, penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yg terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan,” tuturnya.

Diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut. (rdr/cnnindonesia.com)


logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Tag: ACTBareskrimblokirrekening
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Warga Pasbar Ditangkap Gegara Main Judi Online, Polisi Sita BB Rp260 Ribu

Warga Pasbar Ditangkap Gegara Main Judi Online, Polisi Sita BB Rp260 Ribu

Minggu, 14/8/2022 | 17:03 WIB

Pertahankan Warna “Marawa”, Semen Padang FC Resmi Rilis Jersey Musim 2022

Polisi Ciduk 7 Pejudi Online dari sebuah Warung di Agam

Sedang main Judi Kartu Remi, Tiga Warga Agam Diciduk Polisi

Pelarian Empat Pencuri Baterai Tower Dihentikan Polantas di Padang Pariaman

Mau Nonton Semen Padang FC VS PSPS Riau, Cek Disini untuk Tiketnya

Usut Penyelewengan Donasi, Polisi Blokir 843 Rekening Bank Milik ACT

Berita Terbaru

Teruci Chaprendang Sumbar

Anniversary ke-7 Teruci Chaprendang Sumbar, Bersahabat dengan Alam

Selasa, 16/8/2022 | 19:31 WIB

CEO Semen Padang FC Win Bernadino

Terkait Format Tiga Wilayah di Liga 2, Ini Kata CEO Semen Padang FC

Selasa, 16/8/2022 | 19:01 WIB

video pemalakan di pantai padang viral

Viral! Wanita Dipalak di Pantai Padang, Pelaku Minta Rp10 Ribu

Selasa, 16/8/2022 | 18:31 WIB

Rossa ketakutan dengan aksi pesulap Payakumbuh

Waduh! Pesulap Asal Payakumbuh Ini Buat Rossa Ketakutan

Selasa, 16/8/2022 | 18:01 WIB

Andre Rosiade bertemu Direktur Pertamina Patra Niaga bahas Pertalite langka di Sumbar

Atasi Pertalite Langka, Andre Rosiade Datangi Dirut Pertamina Patra Niaga

Selasa, 16/8/2022 | 17:31 WIB

Polres Solsel Tangkap 26 Pelaku Judi, Paling Banyak Berprofesi Petani

Polres Solsel Tangkap 26 Pelaku Judi, Paling Banyak Berprofesi Petani

Selasa, 16/8/2022 | 17:03 WIB

KKB Bakar Fasilitas Umum Milik Pemkab Intan Jaya Papua

KKB Bakar Fasilitas Umum Milik Pemkab Intan Jaya Papua

Selasa, 16/8/2022 | 16:32 WIB

Anak Yatim akan Dapat Bansos dari Pemerintah, Diperkirakan Mulai September

Anak Yatim akan Dapat Bansos dari Pemerintah, Diperkirakan Mulai September

Selasa, 16/8/2022 | 16:02 WIB

Nagari di Pessel Diminta Ikut Kampanyekan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

Nagari di Pessel Diminta Ikut Kampanyekan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

Selasa, 16/8/2022 | 15:31 WIB

Penertiban Pedagang oleh Satpol PP Ricuh, Polisi Sesalkan tak Ikut Dilibatkan

Penertiban Pedagang oleh Satpol PP Ricuh, Polisi Sesalkan tak Ikut Dilibatkan

Selasa, 16/8/2022 | 15:26 WIB

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.