Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 12 Agustus 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Home / Berita / Usai Ditangkap dr Lois Owien Tak Ditahan, Kabareskrim: Proses Hukum Jalan

Usai Ditangkap dr Lois Owien Tak Ditahan, Kabareskrim: Proses Hukum Jalan

dr Lois ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong tentang pandemi COVID-19.

Redaksi Redaksi
Selasa, 13/7/2021 | 18:32 WIB
Usai Ditangkap dr Lois Owien Tak Ditahan, Kabareskrim: Proses Hukum Jalan

Jumpa pers Kabareskrim Polri terkait kasus dr Lois.

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com untuk update berita terbaru !

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Bareskrim Polri tetap memproses secara hukum kasus dr Lois Owien yang menyebarkan opini terkait pandemi COVID-19 tidak berlandaskan riset sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang dapat berdampak pada terhambatnya penanganan wabah penyakit di Tanah Air.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menyebutkan dr Lois ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong tentang pandemi COVID-19. “Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan,” kata Agus.

Baca Juga

Garuda Asia Antisipasi Taktik Vietnam di Laga Final AFF U-16 2022

Napak Tilas Bung Hatta Punya Nilai Sejarah Tinggi

Dokter Lois Owien dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dokter Lois, kata Agus, sebagai tersangka untuk tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

“Sedangkan dia (Louis) mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Agus.

Sebelumnya, Polri mengedepankan keadilan restoratif tangani perkara dr Lois Owien, dan tidak melakukan penahanan terhadapnya. Dalam pemeriksaan intens di kepolisian, dr Lois mengakui kesalahannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi.

Kepada penyidik, terduga, dr Lois, memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi COVID-19 tersebut. Slamet menyebutkan, ada asumsi yang dibangun sendiri oleh dr Lois, seperti kematian karena COVID-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.

Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya COVID-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi COVID-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan.

“Segala opini terduga yang terkait COVID-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” kata Slamet. (*)

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andriantor, pimpin acara pemusnahan 3,6 ton sabu di PTIK Polei, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021) (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)


logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Tag: BareskrimCOVID-19dr Lois
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

latihan pemain Semen Padang FC

Laga Uji Coba Semen Padang FC Vs Persipura Jayapura Batal Digelar

Kamis, 11/8/2022 | 13:31 WIB

Ujicoba Lawan Semen Padang FC, Persipura Banyak Permintaan

Sedang main Judi Kartu Remi, Tiga Warga Agam Diciduk Polisi

Pengedar Ganja Diciduk Tim Phyton, Diduga Hasil Panen Sendiri

Usai Ditangkap dr Lois Owien Tak Ditahan, Kabareskrim: Proses Hukum Jalan

Kuat Ma’ruf, Tersangka Sipil di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Siapakah Dia?

Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Pengurus KAN se Pasbar

Berita Terbaru

selebrasi pemain Timnas U-16 usai memastikan lolos ke final AFF U-16

Garuda Asia Antisipasi Taktik Vietnam di Laga Final AFF U-16 2022

Jumat, 12/8/2022 | 18:01 WIB

lokasi napak tilas bung hatta

Napak Tilas Bung Hatta Punya Nilai Sejarah Tinggi

Jumat, 12/8/2022 | 17:31 WIB

Sudah Dicetak, Pemohon Bisa Ambil SIM di Polresta Padang

Sudah Dicetak, Pemohon Bisa Ambil SIM di Polresta Padang

Jumat, 12/8/2022 | 17:02 WIB

tim dari cagar budaya sumbar mengunjungi pabrik indarung 1

Tim Cagar Budaya Padang: Indarung Aset yang Luar Biasa!

Jumat, 12/8/2022 | 16:32 WIB

Personel PJR Polda Sumbar Tangkap 9 Penjudi di Empat Lokasi Berbeda

Personel PJR Polda Sumbar Tangkap 9 Penjudi di Empat Lokasi Berbeda

Jumat, 12/8/2022 | 16:01 WIB

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra

Polresta Padang Usut Korupsi Pengadaan Sarana SLB di Sumbar

Jumat, 12/8/2022 | 15:31 WIB

Andre Rosiade Sampaikan Dukungan Gerindra Sumbar untuk Pencapresan Prabowo di Rapimnas

Andre Rosiade Sampaikan Dukungan Gerindra Sumbar untuk Pencapresan Prabowo di Rapimnas

Jumat, 12/8/2022 | 15:00 WIB

Sekjen Gerindra: Semua Kader Ingin Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Sekjen Gerindra: Semua Kader Ingin Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Jumat, 12/8/2022 | 14:33 WIB

2.200 Dosis Vaksin PMK Disebar di Pessel

2.200 Dosis Vaksin PMK Disebar di Pessel

Jumat, 12/8/2022 | 14:04 WIB

14 Orang Warga Sipil Tewas usai Rusia Gempur Area Dekat PLTN Ukraina

14 Orang Warga Sipil Tewas usai Rusia Gempur Area Dekat PLTN Ukraina

Jumat, 12/8/2022 | 13:33 WIB

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.