PADANG, RADARSUMBAR.COM-Pemerintah Kota Padang menerbitkan surat edaran terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 seiring dengan keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang PPKM.
“Pemerintah Pusat menetapkan Kota Padang turun status dari PPKM level 4 menjadi level 2, menindaklanjuti hal itu Pemkot menerbitkan edaran yang mengatur sejumlah ketentuan,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Kamis (21/10).
Menurut dia sejumlah aturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh warga Kota Padang dalam penerapan PPKM level 2 diantaranya pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah dengan maksimal kapasitas 50 persen, kecuali untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB) sederajat maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter.
Kemudian, untuk aktivitas perkantoran, untuk wilayah yang berada di zona hijau, kuning dan oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan WFO 50 persen. Kemudian untuk wilayah zona merah 75 persen berbanding 25 persen.
Wali Kota Padang Hendri mengaku senang dan gembira ketika pemerintah pusat menetapkan Padang berada pada PPKM level 2.
“Sejak 26 Juli 2021 lalu Kota Padang diminta oleh Pemerintah Pusat menerapkan PPKM level 4. Hampir tiga bulan Kota Padang dalam masa penerapan PPKM level 4, dan Alhamdulillah kini Kota Padang berada pada level 2,” kata dia.