Apalagi saat ini pemerintah pusat baru-baru ini kembali menambah anggaran sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan tol. “Oleh karena itu kami ingatkan kepada pemerintah beserta tim hati-hati saat validasi serta verifikasi kepemilikan lahan,” katanya.
Pihak Kejati Sumbar berkaca pada kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru yang tengah disidik pihaknya saat ini. Kasus itu terjadi di lahan yang berada di kawasan taman kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman.
Demi pelaksanaan proyek jalan tol negara telah membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang terpakai untuk pembangunan.Hanya saja di kawasan taman kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp300 miliar.