Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 1 Juli 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Berita

Terbukti Lakukan Pembunuhan, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Hukum Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup

Redaksi Redaksi
Selasa, 7/6/2022 | 14:33 WIB
Terbukti Lakukan Pembunuhan, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Hukum Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup

Suasana sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kolonel Infanteri Priyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari militer karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga

Pemerintah Wacanakan Vaksin Booster jadi Syarat Mudik, Begini Tanggapan Pimpinan DPR

Siap-siap! Masuk Tempat Publik akan Diwajibkan Vaksin Booster

Jumat, 1/7/2022 | 21:01 WIB
Kampung Koto Marapak Padang Geger, Perempuan Muda Gantung Diri di Kamar

Identitas Pria Tergantung di Air Dingin Diketahui, Pintu Rumah Terkunci dari Dalam Saat Kejadian

Jumat, 1/7/2022 | 20:31 WIB

Faridah menjelaskan bahwa Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Priyanto dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari.

Kasus ini bermula pada 8 Desember 2021, saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, melainkan membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas. Namun sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.

Dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga di lokasi berbeda. Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.

Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsabila dikembalikan kepada keluarga. Saat itu, pihak keluarga menolak autopsi untuk jasad Salsabila. Sementara jenazah Handi yang ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada 13 Desember 2021.

Empat hari kemudian, dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga. Dr. Zaenuri memastikan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup.

Dengan demikian, disimpulkan bahwa Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Namun, penyebab tewasnya Handi bukanlah karena ditabrak mobil, melainkan karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam. (rdr/ant)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: Kolonel PriyantoPengadilan Militer Tinggiseumur hidup
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Ini Kendala Utama Semen Padang FC dalam Renovasi Stadion GHAS

Ini Kendala Utama Semen Padang FC dalam Renovasi Stadion GHAS

Kamis, 30/6/2022 | 16:02 WIB

Laga Kedua Tur Jawa, Semen Padang FC Bermain Imbang Tanpa Gol Kontra Persikab

Jadi Homebase, Semen Padang FC Siapkan Rp1 Miliar untuk Renovasi Stadion GHAS

Terbukti Lakukan Pembunuhan, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Hukum Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup

Cabuli Bocah 9 Tahun di Bukittinggi, Kakek 67 Tahun Diciduk Polisi di Agam

Dorong Pertumbuhan Industri Halal, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Halal Center STAI YASTIS Sumbar

Laga Kedua Tur Jawa, Semen Padang FC Siap Ladeni Persikab di Si Jalak Harupat

Berita Terbaru

Pemerintah Wacanakan Vaksin Booster jadi Syarat Mudik, Begini Tanggapan Pimpinan DPR

Siap-siap! Masuk Tempat Publik akan Diwajibkan Vaksin Booster

Jumat, 1/7/2022 | 21:01 WIB

Kampung Koto Marapak Padang Geger, Perempuan Muda Gantung Diri di Kamar

Identitas Pria Tergantung di Air Dingin Diketahui, Pintu Rumah Terkunci dari Dalam Saat Kejadian

Jumat, 1/7/2022 | 20:31 WIB

Kemnaker Dorong Informasi Pasar Kerja Berikan Dampak Besar Bagi Sektor UMKM

Kemnaker Dorong Informasi Pasar Kerja Berikan Dampak Besar Bagi Sektor UMKM

Jumat, 1/7/2022 | 20:01 WIB

Dilewakan Adat, Kapolda Sumbar Berjanji akan Tanggung Jawab Sebagai Datuak

Dilewakan Adat, Kapolda Sumbar Berjanji akan Tanggung Jawab Sebagai Datuak

Jumat, 1/7/2022 | 19:31 WIB

Tinggal Sendiri, Seorang Polisi Ditemukan Gantung Diri di Padang

Pria di Padang Ini Ditemukan Tergantung oleh Istri dan Anaknya, Penyebab Belum Jelas

Jumat, 1/7/2022 | 19:01 WIB

Mulyadi Muslim: Jamaah Haji Padang Kloter 8 Berangkat

Mulyadi Muslim: Jamaah Haji Padang Kloter 8 Berangkat

Jumat, 1/7/2022 | 18:32 WIB

Bertambah 3, Kini Indonesia Punya 37 Provinsi, Ini Dia

Bertambah 3, Kini Indonesia Punya 37 Provinsi, Ini Dia

Jumat, 1/7/2022 | 18:01 WIB

Pendapatan Negara di Semester I Capai Rp1.317,2 T, Paling Banyak dari Penerimaan Pajak

Pendapatan Negara di Semester I Capai Rp1.317,2 T, Paling Banyak dari Penerimaan Pajak

Jumat, 1/7/2022 | 17:32 WIB

Pastikan Hewan Kurban yang Disembelih Sehat, Pemkab Solsel Terjunkan 3 Tim Pemeriksa

Pastikan Hewan Kurban yang Disembelih Sehat, Pemkab Solsel Terjunkan 3 Tim Pemeriksa

Jumat, 1/7/2022 | 17:03 WIB

Jadi Datuak, Kapolda Sumbar Serahkan Benda Pusaka Raja Minangkabau di Istano Basa Pagaruyung

Jadi Datuak, Kapolda Sumbar Serahkan Benda Pusaka Raja Minangkabau di Istano Basa Pagaruyung

Jumat, 1/7/2022 | 16:31 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

Siap-siap! Masuk Tempat Publik akan Diwajibkan Vaksin Booster

Identitas Pria Tergantung di Air Dingin Diketahui, Pintu Rumah Terkunci dari Dalam Saat Kejadian

Kemnaker Dorong Informasi Pasar Kerja Berikan Dampak Besar Bagi Sektor UMKM

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.