SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Solok, Sumatera Barat, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial bagi 2.260 pekerja rentan dan pelaku UMKM di daerah itu.
Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, mengatakan program ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok pekerja informal yang rentan secara ekonomi.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja rentan. Selain melindungi secara sosial dan ekonomi, ini juga merupakan implementasi sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ramadhani di Solok, Selasa.
Ia menambahkan, program ini juga menjadi bagian dari 100 hari kerja pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal.

















