PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna memperkuat legalitas dan memudahkan akses pengembangan usaha.
“Dengan terdaftar di OSS, pelaku UMKM memiliki legalitas resmi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), bukan sekadar surat keterangan usaha,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Solok Selatan, Akmal Hamdi, di Padang Aro, Kamis (19/9).
Ia menjelaskan, hingga saat ini terdapat 11.113 UMKM di Solok Selatan, dan sebanyak 7.130 di antaranya sudah memiliki NIB hasil kerja sama antara Dinas Perindagkop dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut Akmal, dorongan legalisasi ini merupakan bagian dari strategi Pemkab untuk mempercepat proses UMKM naik kelas, dari skala mikro ke kecil, dan dari kecil ke menengah.
“Untuk naik kelas, pelaku UMKM harus memenuhi standar, seperti peningkatan kualitas produk, peningkatan omzet, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pemasaran,” jelasnya.
Hingga kini, sebanyak 70 UMKM di Solok Selatan telah dinyatakan naik kelas dari mikro ke kecil berdasarkan sejumlah indikator seperti peningkatan modal, pertumbuhan usaha, hingga penggunaan platform digital.
















