PAYAKUMBUH

Pemko Payakumbuh Segera Bongkar Ratusan Bangunan Langgar Perda-Perwako

1
×

Pemko Payakumbuh Segera Bongkar Ratusan Bangunan Langgar Perda-Perwako

Sebarkan artikel ini
Rapat persiapan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum dan melanggar Peraturan Daerah serta Peraturan Wali Kota. Antara/HO-Pemko Payakumbuh

PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan segera membongkar seratusan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota (Perwako).

Asisten II Setdako Payakumbuh, Wal Asri, menjelaskan bahwa Pemko telah mengeluarkan sebanyak 192 Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap bangunan yang melanggar, namun hingga saat ini baru 31 pemilik yang melakukan pembongkaran mandiri. Sementara 161 lainnya belum menindaklanjuti SPB tersebut.

“Pemko memahami akan ada banyak reaksi dari masyarakat, namun mayoritas mendukung langkah penertiban ini demi penataan kota dan kenyamanan masyarakat ke depan,” ujar Wal Asri.

Pembongkaran akan dimulai pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 08.30 WIB, dengan tahap pertama dilakukan di Jalan Soekarno Hatta sebagai bagian dari penegakan Perda dan Perwako yang berlaku.

Wal Asri menambahkan bahwa data di lapangan menunjukkan jumlah pelanggaran lebih banyak dari perkiraan awal, sehingga Pemko Payakumbuh berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran terkait fasilitas umum. Pemko juga meminta camat dan lurah di wilayah penertiban untuk mengimbau warganya agar melakukan pembongkaran mandiri sebelum eksekusi dilakukan.

Kapolres Payakumbuh melalui Kabag Ops, Winedri, mendukung langkah Pemko dalam penertiban tersebut dan menegaskan bahwa tindakan ini harus dilaksanakan tanpa pandang bulu untuk menghindari kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Donny Prayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengutamakan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan pembongkaran, dan akan berupaya berkomunikasi dengan pemilik bangunan terlebih dahulu.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Rajman, menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan oleh tim terpadu, sesuai dengan amanat Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019. Pembongkaran paksa akan dilakukan apabila pemilik bangunan tidak melaksanakan pembongkaran sesuai dengan SPB yang telah diberikan.

Dengan langkah ini, Pemko Payakumbuh berharap bisa menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan mendukung iklim investasi yang lebih baik. (rdr/ant)