LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman, Sumatera Barat, menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal di bantaran Sungai Sibinail, Jorong I Padang Mantinggi, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, pada Sabtu (9/8).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, bersama tim opsnal setempat.
Dalam penertiban tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial HD (32), warga Jorong I Padang Mantinggi, beserta satu unit rakit berbahan kayu yang digunakan sebagai alat untuk menambang emas secara ilegal.
“Pelaku HD diamankan saat tengah mengoperasikan tambang emas ilegal di lokasi kejadian,” kata AKP Fion Joni Hayes.
Ia menjelaskan, operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan rakit di sepanjang bantaran Sungai Sibinail.

















