LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah menertibkan hampir 3.000 hektare kawasan hutan di Kabupaten Pasaman. Operasi berlangsung selama dua hari, Senin dan Selasa (5/8), sebagai bagian dari agenda nasional untuk pemulihan kawasan konservasi.
“Satgas PKH telah melakukan penertiban lahan hutan di Pasaman, didampingi langsung oleh jajaran Kejati Sumbar, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pasaman,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, di Padang, Rabu (6/8).
Dalam operasi tersebut, tim memasang plang peringatan di beberapa titik strategis untuk menegaskan status kawasan hutan dan larangan aktivitas ilegal. Plang tersebut berisi larangan keras terhadap tindakan seperti memasuki kawasan tanpa izin, merusak, mencuri hasil hutan, hingga memperjualbelikan lahan secara ilegal.
Rincian lahan yang ditertibkan meliputi hutan Cagar Alam Panti seluas 117,10 hektare, hutan Margasatwa Malampah Alahan Panjang seluas 2.802,68 hektare,
Total luas kawasan yang ditertibkan mencapai 2.919,78 hektare, tersebar di Nagari Ganggo Mudiak dan Nagari Malampah, Kabupaten Pasaman.

















