PASAMAN

Terjaring di Operasi Antik Polres Pasaman, Wanita 34 Tahun Jadi Bandar Narkoba

0
×

Terjaring di Operasi Antik Polres Pasaman, Wanita 34 Tahun Jadi Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini
ilustrasi penangkapan narkoba
ilustrasi penangkapan narkoba

PASAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat di Lubuk Sikaping, Rabu mengatakan saat ini penindakan Narkoba tengah berjalan melalui Operasi Antik 2025.

“Tidak ada ruang bagi peredaran Narkoba di Pasaman. Saat ini tengah berjalan Operasi Antik 2025 dalam penindakan Narkoba di lapangan. Operasi ini sejak tanggal 23 Juni hingga 06 Juli 2025,” terang Kapolres AKBP Muhammad Agus Hidayat.

Kapolres mengatakan pengungkapan kasus Narkotika ini tersebar di sejumlah daerah di Kabupaten Pasaman, khususnya daerah perbatasan Sumatera Utara.

“Daerah Kabupaten Pasaman merupakan pintu masuk bagi peredaran Narkotika dari arah Aceh, dan Madina, Sumatera Utara. Makanya kita intensifkan pengawasan di pintu masuk daerah Muaro Cubadak, Kecamatan Rao,” tambahnya.

Polres Pasaman kata dia terus berkomitmen dalam penindakan segala bentuk tindak pidana Narkotika di wilayah tersebut.

“Narkotika merupakan musuh nyata yang bisa merenggut nyawa, baik generasi muda maupun kalangan masyarakat umumnya.”

“Makanya kami dari Polres Pasaman menyatakan akan menindak segala bentuk tindak pidana Narkotika tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Disamping penindakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya lewat program-program kepolisian dalam memberantas dan memperkecil ruang gerak peredaran Narkotika di daerah tersebut.

“Salah satunya yang terbaru yaitu membentuk Kampung Zero Narkoba di setiap Nagari yang ada. Dengan adanya program ini diharapkan keterlibatan semua unsur pemangku kepentingan di Nagari bisa berkolaborasi dalam meneguhkan komitmen pemberantasan Narkoba di Kampung-Kampung setempat,” katanya.

Dia juga dilaksanakan sosialisasi bahaya Narkoba kepada generasi pelajar dan Gen Z maupun Milenial.

“Polisi masuk sekolah lewat sosialisasi kepada para pelajar. Sehingga ke depan kita berharap dapat menekan angka peredaran Narkoba di Pasaman,” pungkasnya.

Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, Polres Pasaman berhasil menggagalkan peredaran sekitar 135,7 kilogram Narkoba.

“Jumlah kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 11 kasus dengan tersangka 14 Orang. Jumlah Barang Bukti (BB) Ganja 135.664,62 gram dan Sabu-sabu 54,25 gram, totalnya sekitar 135,7 kilogram,” katanya.

Sementara Kasatres Narkoba AKP AKP Fahrul Roji mengatakan selama Operasi Antik ini sudah berhasil meringkus seorang perempuan bandar Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Tersangka inisial MA (34) warga Andilan Jorong Setia Nagari Simpang Tonang Selatan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. Tersangka diringkus di daerah Simpang Kalam, Kecamatan Dua Koto pada Senin (30/6) kemarin,” terang AKP Fahrul Roji.

Kasatres Narkoba Fahrul Roji menyampaikan tersangka memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) yang masih berkeliaran mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu didaerah setempat.

“Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa tujuh paket sedang Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu. Kemudian satu unit handphone, dan tabung kecil plastik,” tambahnya.

Tersangka kata dia dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Saat ini untuk seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Pasaman untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping sampai nanti persidangan,” tutupnya. (rdr/ant)