LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman resmi meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana donasi Peduli Gempa Pasaman 2022 yang diterima oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman.
Keputusan ini diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan untuk korban gempa di Kecamatan Malampah, Kabupaten Pasaman. Hasil ekspose tim menyebutkan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam pengelolaan donasi tersebut.
Menyikapi temuan tersebut, Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.3.18/Fd.1/05/2025, tertanggal 5 Mei 2025. Dalam surat itu, tujuh orang jaksa ditugaskan untuk menyidik kasus ini secara intensif.
“Benar, kasus ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Tim jaksa penyidik akan bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

















