LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Pendidikan meminta para kepala sekolah agar acara perpisahan dan pelepasan siswa kelas akhir tahun ajaran 2024/2025 dilakukan secara sederhana, tanpa membebani orangtua siswa.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Gunawan, mengatakan bahwa acara seremonial tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan kemampuan sekolah dan tidak memberatkan orangtua siswa.
“Kami minta kepada para kepala sekolah agar acara perpisahan ini dilakukan secara sederhana, sesuai kemampuan sekolah, sehingga tidak membebani orangtua siswa atau wali murid,” terang Gunawan, Sabtu (3/5) di Lubuk Sikaping.
Dinas Pendidikan juga telah menyurati seluruh kepala sekolah di bawah naungan Pemkab Pasaman untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) terhadap orangtua siswa.
“Sudah kita sampaikan dalam bentuk surat tertulis kepada seluruh kepala sekolah TK/PAUD, SD, SMP, dan pengawas per tanggal 10 April 2025. Ini agar tidak menimbulkan polemik dan mencegah adanya pungli di lingkungan sekolah,” tambahnya.
Gunawan juga menegaskan bahwa acara perpisahan dan pelepasan siswa kelas akhir harus dibahas bersama antara pihak sekolah dan wali murid agar biaya yang timbul dapat disepakati bersama dan tidak memberatkan.

















