LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, mengusulkan 83 warga binaan untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, mengatakan bahwa usulan pemberian remisi ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kami mengusulkan 83 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri dengan kisaran antara 15 hari hingga 2 bulan,” ujar Resman Hanafi di Lubuk Sikaping, Rabu.
Saat ini, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping memiliki 147 warga binaan dan tahanan. Namun, hanya warga binaan yang memenuhi syarat yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, sementara tahanan tidak termasuk dalam daftar tersebut.
“Warga binaan yang diusulkan adalah mereka yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana,” jelasnya. Selain itu, syarat untuk mendapatkan remisi meliputi telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, memiliki putusan tetap, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi syarat administratif maupun substansif.
Resman menambahkan bahwa surat keputusan remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan diberikan paling lambat satu hari sebelum hari raya. Penyerahan SK remisi akan dilaksanakan setelah shalat Idul Fitri.

















