LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menindak 54 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas pada hari pertama Operasi Keselamatan Singgalang 2025.
Kepala Satlantas Polres Pasaman, IPTU Akbar Kharisma Tanjung, mengatakan bahwa tindakan yang diambil berupa teguran hingga penerbitan surat tilang. “Teguran diberikan kepada 40 pengendara, 5 kendaraan tanpa surat-surat, dan 9 pengendara yang tidak menggunakan helm,” jelasnya di Lubuk Sikaping, Senin.
Selain itu, pihak Satlantas juga mengamankan 12 kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. “12 kendaraan telah diamankan di Satlantas Polres Pasaman,” ujar Akbar.
Operasi kali ini difokuskan pada daerah-daerah rawan kecelakaan lalu lintas, seperti Kecamatan Tigo Nagari, jalur Malampah, Kecamatan Panti, Rao, dan Lubuk Sikaping.
“Dalam operasi ini, kami melibatkan 28 personil dari Polres Pasaman, serta gabungan dari TNI, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan,” tambahnya.
Operasi Keselamatan Singgalang 2025 juga berperan penting dalam mendukung Operasi Ketupat yang berlangsung sejak 10 hingga 23 Februari 2025. Selain penindakan, pihaknya juga melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas.

















