PASAMAN

Kuota BBM Subsidi di Pasaman 2025 Turun jadi 38.732 KL, Pemkab Janji Awasi Distribusi dengan Ketat

0
×

Kuota BBM Subsidi di Pasaman 2025 Turun jadi 38.732 KL, Pemkab Janji Awasi Distribusi dengan Ketat

Sebarkan artikel ini
Salah satu SPBU di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Senin (3/2/2025).ANTARA/Heri Sumarno

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, telah menerima kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan penugasan untuk tahun 2025 sebanyak 38.732 Kiloliter (KL). Kuota tersebut diterima berdasarkan surat dari BPH Migas dengan nomor T-19/MG.05/BPH/2025 tertanggal 16 Januari 2025.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Pasaman, Ari Purnama Dinata, mengungkapkan rincian kuota tersebut, yakni untuk BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 13.831 KL, sementara untuk jenis Pertalite sebanyak 24.901 KL. Sehingga, total kuota BBM bersubsidi untuk Kabupaten Pasaman pada tahun 2025 mencapai 38.732 KL.

Ari menambahkan bahwa kuota BBM tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024, di mana pada tahun lalu, total kuota BBM bersubsidi mencapai 39.781 KL, dengan 13.858 KL untuk Solar dan 25.923 KL untuk Pertalite. Penurunan kuota sebanyak 1.049 KL ini menjadi perhatian bagi Pemkab Pasaman.

“Pemerintah daerah akan terus berupaya mengawasi distribusi BBM, baik Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) maupun Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), agar tepat sasaran, tepat volume, dan tidak melebihi kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas,” ujar Ari.

Selain itu, Pemkab Pasaman juga melakukan tera ulang takaran mesin di tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di beberapa kecamatan. “Tera ulang ini penting untuk memastikan tidak ada konsumen yang dirugikan,” kata Ari.

Untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan, Pemkab Pasaman bersama dengan pihak TNI-Polri juga melakukan pemantauan dan pengawasan ketat. “Kami akan menindak tegas oknum yang mencoba memanipulasi distribusi BBM bersubsidi, guna mencegah kelangkaan dan memastikan masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya. (rdr/ant)