SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyatakan siap mengikuti agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Daliyus K-Heri Miheldi pada Selasa (11/2).
Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin, di Simpang Empat, Sabtu, mengatakan, “Pada prinsipnya kami sudah siap dengan bukti yang ada. Kami telah mempersiapkan alat bukti yang cukup melalui kuasa hukum.”
Menurut Alfi, perkara dengan nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian setelah diputuskan oleh majelis hakim MK pada sidang dismissal 5 Februari 2025 kemarin.
“Dalam persidangan nanti, kami akan sampaikan bukti bahwa KPU telah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan menjalankan semua tahapan yang ada,” ujar Alfi.
Dia menambahkan bahwa KPU Pasaman Barat telah melakukan seluruh tahapan pemilihan dengan maksimal, termasuk pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) yang melibatkan semua panitia ad hoc (PPK, PPS), serta distribusi Formulir C6 surat pemberitahuan kepada masyarakat dengan data laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

















