PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman untuk menyerahkan aset milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anai yang berada di wilayahnya. Langkah itu dilakukan agar pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Pariaman dapat berjalan lebih optimal.
“Secara regulasi, PDAM Padang Pariaman tidak boleh lagi menambah sambungan air maupun melakukan perawatan pipa di Kota Pariaman karena wilayah itu bukan lagi kewenangannya,” kata Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, di Pariaman, Minggu (26/10).
Mulyadi menjelaskan, Pemko Pariaman telah membentuk unit pengelola air minum berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mampu mengelola keuangan, karyawan, serta perawatan jaringan pipa secara mandiri. Namun, kinerja unit tersebut masih terkendala karena sebagian infrastruktur air bersih masih menjadi aset PDAM Tirta Anai milik Kabupaten Padang Pariaman.
“Unit kami belum bisa bekerja maksimal karena aset PDAM Tirta Anai masih ada di wilayah Pariaman,” ujarnya.
Menurutnya, permintaan Pemko Pariaman untuk pengalihan aset tersebut telah disambut positif oleh Pemkab Padang Pariaman dan manajemen PDAM Tirta Anai, meski saat ini masih dalam tahap kajian hukum (legal opinion).
“Permintaan itu sedang dikaji, dan Pemkab serta PDAM cukup responsif,” kata Mulyadi.
Ia menambahkan, Pemko Pariaman juga tengah menyiapkan kajian akademis, rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan PDAM, serta Perda penyertaan modal daerah.

















