PARIAMAN

Pemko Pariaman Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan, Ringankan Beban Warga

0
×

Pemko Pariaman Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan, Ringankan Beban Warga

Sebarkan artikel ini
Wako Pariaman, Sumbar Yota Balad. Antara/HO-Diskominfo Pariaman

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat, mendukung penuh program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Sumbar sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Wali Kota Pariaman, Yota Balad, mengatakan program pemutihan yang berlangsung mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025 ini memungkinkan masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama aparatur sipil negara, untuk memanfaatkan kesempatan emas ini segera sebelum program berakhir,” ujarnya saat sosialisasi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Pariaman, Senin.

Yota berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak serta membantu perbaikan ekonomi lokal. Ia juga mengingatkan para pemangku kepentingan seperti kepala desa, lurah, dan camat untuk menjadi contoh tauladan dalam membayar pajak.

“Mari kita laksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik dan penggerak kesadaran di masyarakat,” tegasnya.

Wali kota menilai masih adanya tunggakan pajak dari penagih Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di tingkat desa dan kelurahan merupakan kesalahan besar. Ia menambahkan bahwa dengan membayar PBB P2 tepat waktu, masyarakat ikut berkontribusi nyata pada pembangunan dan kemajuan Kota Pariaman. (rdr/ant)