PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk membuat peraturan yang melarang pernikahan siri dan memberikan sanksi sosial bagi yang melanggar. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh pernikahan di daerah tersebut tercatat secara sah menurut hukum.
Walikota Pariaman, Yota Balad, menyatakan bahwa peraturan desa atau kelurahan ini diperlukan untuk memberikan sanksi kepada keluarga yang melakukan pernikahan siri, agar praktik tersebut bisa dihentikan di Pariaman.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pernikahan siri tidak lagi terjadi di Pariaman,” ujar Yota, saat menerima kunjungan pimpinan Pengadilan Negeri Kelas 1B Pariaman, Kamis (17/4).
Menurut Yota, laporan dari Pengadilan Agama Pariaman menunjukkan bahwa masih banyak warga yang menikah siri, yang tidak tercatat secara hukum dan dapat merugikan perempuan serta anak di kemudian hari.
Sebagai langkah awal, Pemko Pariaman akan menyelenggarakan sosialisasi dan sidang isbat nikah terpadu bagi warga yang pernikahannya belum tercatat secara sah. Yota mengungkapkan, kegiatan ini akan dilaksanakan paling lambat pada Mei 2025.
“Sidang isbat nikah ini akan membantu mengakui pernikahan warga secara hukum, dan melindungi hak perempuan dan anak,” tambahnya.
Walikota juga menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait untuk mempersiapkan kelancaran kegiatan ini serta menanggulangi maraknya pernikahan siri di daerah tersebut.
Pada kesempatan itu, Yota mengapresiasi sinergi antara Pemko Pariaman dan Pengadilan Agama setempat dalam upaya mewujudkan daerah yang lebih baik.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas 1B, Fajri, menyatakan bahwa pernikahan siri masih terjadi di Pariaman akibat kendala birokrasi, yang merugikan istri dan anak karena pernikahan tidak tercatat secara hukum.
Ia juga mengapresiasi Pemko Pariaman yang berinisiatif untuk membuat aturan pelarangan nikah siri dan mengadakan sidang isbat nikah sebagai langkah positif untuk masyarakat. (rdr/ant)






