PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Roberia kembali menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pariaman untuk beberapa bulan ke depan, hingga terpilih Walikota dan Wakil Walikota Pariaman yang baru secara definitif hasil dari Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.1.3-4251 Tahun 2024, Tanggal 9 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Petikan putusan Menteri Dalam Negeri diterima langsung Pj Roberia di Ruang Tamu Istana Gubernur Sumatera Barat, Senin (14/10) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengatakan perpanjangan tugas ini sudah sewajarnya dilakukan mengingat sebelumnya Pj Roberia telah memimpin Kota Pariaman dengan sebaik-baiknya.
“Menjadi pemimpin pada saat situasi akan Pilkada akan membuat kepala daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab yang lebih berat. Seorang kepala daerah harus mampu mengontrol dan menjaga netralitas ASN karena biasanya persaingan dikota akan lebih berat dari daerah lain seperti bupati atau provinsi,” ujar Audy Joinaldy.
Tidak hanya terkait masalah kesiapan Pilkada, Audy juga mengingatkan bahwa sekarang sudah dipenghujung tahun 2024, jadi hendaknya seluruh OPD segera menyelesaikan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

















