PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat menegaskan warga daerah itu masih bisa memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 27 November meski tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami telah menetapkan DPT Pilkada di Pariaman sebanyak 72.660 pemilih yang tersebar di 163 TPS yang terdiri dari 162 TPS reguler dan 1 TPS khusus” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Pariaman Afriwaty Zen di Pariaman, Senin.
Ia mengatakan jumlah DPT tersebut berdasarkan pendataan terhadap warga di Pariaman namun apabila ada warga yang tidak masuk ke DPT maka dapat menggunakan KTP untuk memberikan hak suaranya di TPS.
Ia menjelaskan warga tersebut akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus yang jadwal memilihnya pada hari pemungutan suara pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.
“Pemilih yang menggunakan KTP Elektronik bisa memilih pada satu jam sebelum TPS tutup,” ujar dia.
Sedangkan warga yang baru pindah domisili ke daerah itu bisa memilih dengan menjadi daftar pemilih tambahan atau DPTB, kata dia.
Pendaftaran menjadi DPTB, lanjutnya yaitu warga tersebut sebelumnya telah terdaftar di DPT kemudian mengurus pindah ke Pariaman.
“Pengurusan DPTB dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara, kami melayani sembilan kategori,” katanya.

















