PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan menertibkan lapak pedagang di kawasan Pasar Pagi Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Rabu (24/9/2025).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan, belasan bangunan yang ditertibkan diketahui sudah melewati batas dengan kanopi dan lapak yang menggunakan badan jalan hingga menyebabkan kemacetan panjang di kawasan tersebut.
“Kita bersama TNI, Polri, Dishub, kecamatan hingga kelurahan hadir membongkar bangunan yang melanggar, karena sudah mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas,” kata Eka Putra.
Ia menjelaskan, sebelumnya pedagang sudah diberi peringatan dan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun, hingga batas waktu yang diberikan tidak juga dilakukan, sehingga penertiban terpaksa digelar.
“Awalnya mereka janji membongkar dalam tiga hari, malah kita kasih waktu satu minggu. Karena tidak juga dilakukan, maka kita yang bantu membongkarnya,” ujarnya.
Penertiban tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Seorang pengendara yang rutin melewati kawasan itu mengaku lega dengan langkah pemerintah.
“Semoga tidak macet lagi. Kalau lewat jam setengah tujuh pagi, bisa terjebak macet sampai satu jam di sini,” katanya.
Satpol PP Padang mengimbau pedagang Pasar Pagi Parak Laweh agar menata kembali lapaknya dan tidak menggunakan badan jalan.
“Satpol PP tidak melarang masyarakat berjualan, tapi berjualanlah di tempat yang sesuai aturan, demi kelancaran lalu lintas dan terjaganya ketertiban umum,” tutur Eka Putra. (rdr)

















