PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menyoroti kasus viral tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan bermain kartu saat jam kerja. Lembaga pengawasan publik ini menilai tindakan tersebut sebagai perilaku tidak profesional dan tidak pantas dilakukan di lingkungan kerja, apalagi oleh ASN.
“Jika bermain kartu dilakukan saat bertugas dan di dalam kantor, maka jelas tindakan itu tidak profesional dan tidak patut,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi.
Adel mendorong agar atasan langsung dari para ASN tersebut segera mengambil sikap tegas dan menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan etika kerja ASN.
“Kami berharap ini jadi pelajaran bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tambahnya.
Menurut Adel, Ombudsman ingin mendalami lebih jauh peristiwa yang viral di media sosial itu, termasuk meninjau efektivitas fungsi pengawasan internal oleh atasan ASN di instansi tersebut.

















