PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menegaskan bahwa pihaknya telah menyesuaikan prosedur pengawalan di lapangan menyusul kebijakan terbaru dari Kakorlantas Polri terkait penggunaan sirene dan rotator.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol HM Reza Chairul Akbar Sidiq, mengatakan penyesuaian ini dilakukan berdasarkan instruksi resmi dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.
“Kami telah melakukan penyesuaian dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan pimpinan. Pengawalan tetap berjalan seperti biasa, namun tanpa penggunaan rotator dan sirene,” ujar Reza di Padang, Minggu (21/9).
Pengawalan yang dilakukan personel Ditlantas, baik yang bersifat melekat seperti untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun yang bersifat insidental, kini dilakukan tanpa bunyi sirene dan lampu rotator saat melintas di jalan raya.
Reza menegaskan, kebijakan ini akan dijalankan hingga ada aturan atau ketentuan baru yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa pihaknya menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap penggunaannya.
“Penggunaan sirene dan strobo dihentikan sementara, sambil kami evaluasi. Tapi pengawalan tetap bisa dilakukan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9).
Ia menambahkan, rotator dan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5).
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo yang tidak pada tempatnya.
Saat ini, Korlantas tengah menyusun ulang aturan penggunaan rotator dan sirene untuk mencegah penyalahgunaan serta mengembalikan fungsinya sebagai isyarat prioritas dalam situasi darurat atau penting. (rdr/ant)






