PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menegaskan bahwa pihaknya telah menyesuaikan prosedur pengawalan di lapangan menyusul kebijakan terbaru dari Kakorlantas Polri terkait penggunaan sirene dan rotator.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol HM Reza Chairul Akbar Sidiq, mengatakan penyesuaian ini dilakukan berdasarkan instruksi resmi dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.
“Kami telah melakukan penyesuaian dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan pimpinan. Pengawalan tetap berjalan seperti biasa, namun tanpa penggunaan rotator dan sirene,” ujar Reza di Padang, Minggu (21/9).
Pengawalan yang dilakukan personel Ditlantas, baik yang bersifat melekat seperti untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun yang bersifat insidental, kini dilakukan tanpa bunyi sirene dan lampu rotator saat melintas di jalan raya.
Reza menegaskan, kebijakan ini akan dijalankan hingga ada aturan atau ketentuan baru yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

















