PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang driver ojek online ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah mencuri handphone milik penghuni rumah kost di kawasan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku bernama Faiz Farhan (30), warga Kuranji, diringkus di rumahnya pada Kamis (21/8/2025) sore.
“Pelaku ditangkap setelah tim mengantongi bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat diperlihatkan rekaman tersebut, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” ujar Kasat, Jumat (22/8/2025).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) dini hari di rumah kost Mamabet, Jalan Batang Gadis No. 10, Padang Barat.
Saat itu, pelaku yang sedang mengantarkan pesanan makanan melihat pintu salah satu kamar kost dalam keadaan terbuka.
“Pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur, lalu mengambil satu unit iPhone 13 warna pink yang berada di samping kepala korban,” jelas Kompol Yasin.
Usai mengambil handphone, pelaku langsung pergi dan mematikan perangkat tersebut serta membuang kartu SIM di jalan.
Korban, seorang perempuan bernama Yesi Hariani alias Ola, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang.
“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp9,2 juta. Barang bukti handphone milik korban juga sudah berhasil diamankan,” tambahnya.
Pelaku kini ditahan di Polresta Padang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (rdr)

















