PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan dua kafe dan resto di Jalan Padang Besi, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, serta di Jalan Simpang Kapuk, By Pass, Kecamatan Kuranji, Selasa malam (19/8/2025).
Kedua tempat usaha tersebut diketahui menyediakan minuman beralkohol dan fasilitas karaoke yang beroperasi hingga larut malam. Aktivitas itu menimbulkan kebisingan yang meresahkan warga sekitar.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM, mengatakan pemilik kafe juga tidak memiliki kelengkapan izin usaha.
“Kita mendapat laporan bahwa kafe dan resto ini beroperasi sampai pukul 02.00 WIB, dan suara bising dari karaoke sering mengganggu kenyamanan warga. Setelah diperiksa, pemilik juga tidak memiliki izin usaha yang lengkap,” ujarnya.
Menurut Eka, usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kita berikan teguran dan lakukan penertiban. Barang bukti berupa sound system dan minuman beralkohol juga kita amankan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang. (rdr)

















