PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 401 warga binaan Lapas Kelas II B Pariaman menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2025. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Remisi ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI. Penyerahan remisi dilakukan pada Minggu (17/8/2025) dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad.
Wako Yota mengatakan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang patut disyukuri oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

















