PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian material bangunan di Perumahan Dika Mas Jaya, Parak Karambia, Kelurahan Pagambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 08.30 WIB dan menyebabkan kerugian senilai Rp7,5 juta.
Kasus ini bermula saat pengawas perumahan, Oki Adytia Putra, melakukan pengecekan rutin terhadap sejumlah unit rumah baru yang siap dipasarkan. Saat memeriksa salah satu rumah, ia menemukan kerusakan pada bangunan tersebut.
Tiga pintu kamar berwarna hitam, satu pintu kamar mandi berwarna cokelat muda, serta 30 lembar atap utama pasir berwarna hitam yang sudah terpasang diketahui hilang. Temuan ini segera dilaporkan ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan lapangan.
Dari hasil investigasi, polisi mengidentifikasi dua pelaku, masing-masing berinisial M (30) dan MIP (21). Keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Kota Padang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jembatan Masjid Jabalnur, Kelurahan Pagambiran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

















