PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sumatera Barat tentang sinergi dalam penyelenggaraan Griya Abhipraya atau rumah singgah bagi klien pemasyarakatan yang menjalankan kerja sosial.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Sumatera Barat Kundrat Kasmiri, di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (29/7/2025).
Kepala Kanwil Ditjen PAS Sumatera Barat Kundrat Kasmiri menjelaskan, bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam rangka mendukung implementasi pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.
“Pidana kerja sosial adalah bentuk sanksi yang lebih mengedepankan keadilan restoratif. Pelaku tidak serta-merta masuk penjara, tetapi ada hukuman alternatif seperti pemberian sanksi sosial yang akan diawasi oleh kami dan pelaksanaannya bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ditjen PAS Sumbar menambahkan, selama ini orang yang dipidana, ketika sidang diputus langsung masuk penjara. Ke depan, pidana ringan tidak lagi harus menjalani hukuman di dalam penjara.

















