PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial SYP (32), warga Kecamatan Padang Selatan, ditangkap saat berada di kawasan Padang Utara, Senin (21/7/2025) siang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.15 WIB di pinggir Jalan Beringin 3, Kelurahan Lolong Belanti, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP Martadius langsung bergerak ke lokasi. Untuk mendukung pencarian barang bukti, satu ekor anjing pelacak dari Unit K9 Satwa Polda Sumbar diterjunkan.
Anjing tersebut berhasil mengarahkan petugas ke lokasi penyimpanan narkotika. “Berkat bantuan K9, kami berhasil mendeteksi lokasi penyimpanan narkotika yang disembunyikan pelaku.”
“Ini bukti penting bahwa kerja tim dan teknologi pendukung sangat membantu dalam mengungkap kejahatan narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius, Kamis (24/7/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menyita 10 paket sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik klip bening, satu plastik klip kosong, satu pack plastik klip bening baru, satu dompet hitam, selembar kertas putih, satu unit ponsel, dan sebuah tas hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kepada pelanggan.
Namun aksinya keburu digagalkan petugas, dan kini ia telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lainnya.
“Kami akan terus menyisir titik-titik rawan peredaran narkoba. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Padang,” tegas AKP Martadius. (rdr)















