PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) hampir menyelesaikan berkas dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2021.
“Pemberkasan perkara sudah 80 persen rampung. Kami targetkan minggu depan berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, di Padang, Senin.
Dengan rampungnya pemberkasan, tahapan penyidikan dapat segera dituntaskan sehingga kepastian hukum bisa segera diperoleh. Sejauh ini, Kejati telah memeriksa puluhan saksi, termasuk tersangka tunggal, Direktur Utama Perumda PSM Padang berinisial PI, yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani Kurniawan, mengungkapkan tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang milik tersangka, seperti satu unit dump truck dan uang tunai Rp13 juta hasil penggeledahan di kantor Perumda PSM.
“Kami masih fokus pada dugaan korupsi yang dilakukan tersangka PI. Pengembangan kasus terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dilakukan berdasarkan fakta dan petunjuk lebih lanjut,” kata Lexy.

















