PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan seluruh sekolah agar tidak melakukan praktik jual beli seragam siswa selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Modusnya kerap terjadi saat pendaftaran ulang. Sekolah menawarkan pembelian seragam dan bila tidak dibeli, anak dianggap tidak mendaftar ulang,” ujar Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, Senin (30/6).
Menurutnya, praktik ini mengarah pada pungutan liar dan memberatkan wali murid. Ombudsman menemukan, sejumlah sekolah meminta biaya hingga Rp1,5 juta untuk paket seragam siswa.
Adel menegaskan, larangan jual beli seragam oleh sekolah telah diatur dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, yang menyatakan pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali murid.
“Bantuan seragam hanya boleh diberikan kepada siswa kurang mampu, bukan dijadikan ladang bisnis,” tegasnya.
Ombudsman mendorong orang tua untuk melapor jika menemukan praktik semacam ini. (rdr/ant)






