PADANG, RADARSUMBAR.COM – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang, Sumatra Barat, menggelar simulasi sanksi pidana kerja sosial pada Kamis (26/6) sebagai persiapan penerapan KUHPidana baru yang berlaku nasional mulai 2026.
Kegiatan yang dipusatkan di Pantai Padang, dekat Masjid Al-Hakim, dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri. Simulasi meliputi aksi bersih-bersih masjid dan kawasan pantai dari sampah plastik serta organik.
Kunrat menjelaskan, simulasi bertujuan mengedukasi masyarakat dan menguji praktik pidana kerja sosial sebagai bentuk pidana alternatif yang lebih humanis dan restoratif. Kegiatan ini juga menyiapkan infrastruktur sosial, aparat penegak hukum, dan pemahaman publik terkait sanksi kerja sosial dan pengawasan.
“Ini adalah semangat keadilan restoratif, memberi harapan baru bagi pelanggar hukum untuk menebus kesalahan secara konstruktif dan berguna bagi masyarakat,” ujar Kunrat.

















